Caption: bangunan gedung mes karyawan PT BAB di Desa Penyu, Kecamatan Gantung
BABELTERKINI.COM, BELITUNG TIMUR – Kasus berdirinya mess dan kantor PT Berkah Akuakultur Bahari (BAB) di Desa Penyu, Kecamatan Gantung, kian menampar wajah penegakan aturan di Kabupaten Belitung Timur. Bangunan permanen yang berdiri tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) itu tidak hanya menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian serius bagi keuangan daerah.
Fakta bahwa bangunan tersebut telah rampung dan digunakan tanpa izin resmi menandakan adanya pembiaran yang sulit dibantah. Lebih memprihatinkan, pelanggaran ini justru berpotensi menjadi contoh buruk bagi pelaku usaha lain. Jika satu perusahaan dibiarkan membangun tanpa PBG, maka bukan tidak mungkin pengusaha lain akan mengikuti jejak serupa, sehingga aturan hanya menjadi formalitas tanpa daya paksa.
Kondisi ini berdampak langsung pada potensi kerugian daerah. Tanpa PBG, Pemkab Belitung Timur kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi bangunan, pajak daerah, hingga sanksi administratif yang seharusnya masuk ke kas daerah. Jika praktik seperti ini terus berlangsung, maka kerugian negara bukan lagi kemungkinan, melainkan keniscayaan.
Upaya pembelaan dari pihak perusahaan justru memperkuat dugaan pelanggaran. Wawan, selaku penanggung jawab PT BAB, mengakui bahwa bangunan tersebut belum mengantongi PBG dengan alasan masih dalam proses. Ia juga berdalih bahwa pembangunan dilakukan sebelum dirinya menjabat. Namun dalih tersebut dinilai tidak relevan, sebab secara hukum tanggung jawab tetap melekat pada badan usaha, bukan pada individu yang menjabat.
Pernyataan tersebut bertolak belakang dengan keterangan resmi dari Dinas PUPRPKP Belitung Timur. Kepala Bidang Cipta Karya, Lukman, menegaskan bahwa hingga kini pihaknya belum pernah menerima pengajuan PBG dari PT BAB, dan baru sebatas koordinasi. Hal ini mempertegas bahwa bangunan tersebut berdiri tanpa dasar hukum sejak awal.



