Situasi ini semakin menyorot lemahnya fungsi pengawasan pemerintah daerah, khususnya Satpol PP sebagai penegak Perda. Bangunan berskala besar berdiri mencolok, namun tidak terlihat adanya tindakan penghentian, penyegelan, maupun penertiban. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik soal keseriusan penegakan aturan.
Untuk memastikan hal tersebut, awak media telah mencoba mengonfirmasi Kepala Satpol PP Kabupaten Belitung Timur, Adlan Taufik, pada Kamis (22/1/2026). Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi yang dikirimkan kepadanya tidak mendapat tanggapan. Sikap diam ini justru semakin menguatkan dugaan lemahnya pengawasan dan minimnya respons terhadap pelanggaran yang terjadi.
Padahal, regulasi sudah sangat jelas. PP Nomor 16 Tahun 2021 mewajibkan setiap bangunan memiliki PBG sebelum pembangunan dimulai. Sementara UU Nomor 28 Tahun 2002 junto Perppu Cipta Kerja mengatur sanksi administratif hingga pembongkaran bangunan bagi pelanggar. Jika ketentuan ini tidak ditegakkan, maka hukum hanya akan tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Kini publik menunggu langkah tegas Pemkab Belitung Timur. Apakah berani menindak PT BAB sesuai aturan, atau justru membiarkan pelanggaran ini menjadi preseden buruk bagi dunia usaha? Jika dibiarkan, bukan hanya pemerintah daerah yang dirugikan, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. (red)



