Wakil Ketua DPRD Pangkalpinang Bangun Jaya Soroti Perwako soal Mekanisme Pengisian Ketua RT/RW
BABELTERKINI.COM, PANGKALPINANG – DPRD Kota Pangkalpinang melalui Fraksi Partai Gerindra menyatakan sikap kritis terhadap Peraturan Wali Kota Pangkalpinang Nomor 28 Tahun 2025 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK), khususnya terkait mekanisme pengisian jabatan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
Fraksi Gerindra menilai pengaturan tersebut perlu dikaji ulang karena dinilai berpotensi tidak sejalan dengan prinsip demokrasi dan partisipasi masyarakat dalam pembentukan lembaga kemasyarakatan.
Ketua DPC Partai Gerindra Kota Pangkalpinang Bangun Jaya mengatakan DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap kebijakan kepala daerah berjalan sesuai asas demokrasi, kepastian hukum, dan kepentingan masyarakat.
“RT dan RW adalah ujung tombak pelayanan publik di lingkungan. Karena itu mekanisme pengisiannya harus mencerminkan kedaulatan warga,” kata Bangun Jaya, Kamis (22/1/2026).



