Kasus Sawit di Hutan Negara Menggantung, Publik Tunggu Langkah Tegas Kajari Baru Belitung

Caption: kebun sawit yang diduga berada di kawasan hutan produksi (HP) Desa Air Seruk, Sijuk. 

BABELTERKINI.COM, BELITUNG
Penguasaan kawasan hutan lindung dan hutan produksi yang beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Belitung hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar. Meski kasus ini sempat mencuat ke permukaan dan ditangani aparat penegak hukum, hingga saat ini belum ada kejelasan hukum yang tegas terhadap para pihak yang diduga terlibat.

Yang paling mencolok, praktik penguasaan kawasan hutan tersebut justru terkonsentrasi di dua wilayah, yakni Kecamatan Sijuk dan Kecamatan Membalong. Di dua kecamatan ini, hamparan kebun sawit terlihat jelas berdiri di atas kawasan yang berdasarkan peta kehutanan masih berstatus hutan lindung dan hutan produksi.

Alih fungsi kawasan tersebut bukan hanya terjadi secara sporadis, namun diduga berlangsung sistematis dan dalam skala besar. Kawasan yang seharusnya dilindungi negara justru dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis, tanpa kejelasan izin pelepasan kawasan hutan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Lebih jauh, muncul dugaan kuat adanya praktik jual beli kawasan hutan yang melibatkan oknum mafia tanah dengan sejumlah pengusaha sawit. Bahkan, lahan yang diduga masih berstatus kawasan hutan tersebut disebut-sebut telah diterbitkan surat tanda kepemilikan berupa rekomendasi (rekom), yang kemudian dijadikan dasar penguasaan dan pengelolaan kebun.

Tutup
error: Content is protected !!