Kasus Sawit di Hutan Negara Menggantung, Publik Tunggu Langkah Tegas Kajari Baru Belitung

Skema ini menimbulkan kecurigaan publik, sebab secara aturan, kawasan hutan tidak dapat diperjualbelikan, apalagi diterbitkan dokumen kepemilikan tanpa melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut bukan hanya melanggar hukum administrasi, tetapi berpotensi mengarah pada tindak pidana pertanahan dan kehutanan.

*Sempat Diproses, Kini Mengendap*

Kasus ini sempat mencuat ke publik ketika sejumlah pemilik kebun sawit dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Belitung pada masa kepemimpinan Kajari Bagus Nur Jakfar Adisaputro. Pemanggilan tersebut sempat memunculkan harapan bahwa praktik penguasaan kawasan hutan akan diusut secara serius hingga ke akar.

Namun seiring berjalannya waktu dan pergantian pucuk pimpinan kejaksaan dari Bagus Nur Jakfar Adisaputro kepada Teuku Panca Adhyaputra penanganan perkara tersebut justru tak lagi terdengar gaungnya. Tidak ada informasi resmi mengenai kelanjutan penyelidikan, penetapan tersangka, ataupun langkah hukum lanjutan.

Situasi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, secara hukum, penguasaan kawasan hutan tanpa izin merupakan pelanggaran serius yang dapat dijerat pidana. Namun hingga kini, belum terlihat adanya tindakan tegas yang benar-benar menyentuh para pemilik kebun sawit maupun pihak-pihak yang diduga memfasilitasi penguasaan lahan tersebut.

*Publik Menunggu Keberanian Kajari Baru*

Mandeknya penanganan kasus ini memicu kekecewaan publik. Banyak pihak menilai bahwa persoalan ini tidak sekadar soal administrasi, melainkan menyangkut dugaan perampasan kawasan hutan negara, praktik mafia tanah, potensi kerugian negara, serta lemahnya penegakan hukum.

Tutup
error: Content is protected !!