Tak berhenti di situ, BUMDes Dukong Berjaye kembali menerima transfer lanjutan yang diklaim sebagai sisa dana penyertaan modal hingga total mencapai Rp216 juta. Namun, hingga kini tidak terdapat kejelasan terkait jeda waktu antar-transfer, peruntukan dana, maupun laporan pertanggungjawaban penggunaannya. Kondisi tersebut memicu dugaan kuat lemahnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan BUMDes.
“Jika itu dana penyertaan modal, semestinya jelas penggunaannya, tercatat, dan tidak bercampur dengan rekening pribadi. Ini yang menjadi tanda tanya besar,” tegas sumber tersebut.
Praktik pengalihan dana BUMDes ke rekening pribadi dinilai bertentangan dengan prinsip tata kelola BUMDes sebagaimana diatur dalam regulasi, yang mewajibkan pemisahan tegas antara keuangan lembaga dan keuangan pribadi pengurus. Apabila terbukti, tindakan tersebut berpotensi melanggar aturan pengelolaan keuangan desa dan mengarah pada dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Informasi terbaru yang diperoleh menyebutkan, persoalan ini telah dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten Belitung. Pihak inspektorat dikabarkan akan memanggil pihak-pihak terkait guna mengklarifikasi alur penggunaan dana BUMDes Dukong Berjaye.



