Inspektorat Panggil Kades Dukong, Aliran Dana BUMDes ke Rekening Istri Direktur Diakui: “Kesalahan”
Caption: kantor Inspektorat Kabupaten Belitung (fc.net)
BABELTERKINI.COM, BELITUNG – Polemik pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Dukong Berjaye memasuki fase krusial. Setelah dugaan aliran dana penyertaan modal senilai Rp216 juta ke rekening pribadi mencuat ke publik, Kepala Desa Dukong, Min Tet, dipanggil Inspektorat Kabupaten Belitung pada Kamis (29/1/2026) untuk dimintai keterangan.
Pemanggilan tersebut tak terlepas dari temuan awal terkait pemindahan dana dari rekening resmi BUMDes ke rekening pribadi milik istri Direktur BUMDes, Agustari, sebagaimana diungkap dalam pemberitaan sebelumnya.
“Hari ini kepala desa dipanggil Inspektorat untuk dimintai keterangan,” ungkap sumber yang mengetahui langsung proses tersebut kepada babelterkini.com, Kamis (29/1/26).
Sementara itu, Min Tet dikonfirmasi mengakui telah dipanggil oleh Inspektorat terkait akhirnya mengakui adanya aliran dana dari rekening BUMDes ke rekening pribadi. Ia menyebut, rekening tujuan transfer tersebut memang milik istri Direktur BUMDes Dukong Berjaye. Pengakuan ini sekaligus menegaskan kebenaran informasi yang sebelumnya diungkap sumber internal.
Namun, alih-alih memberikan penjelasan rinci soal mekanisme dan dasar hukum pemindahan dana, Min Tet menyatakan bahwa Direktur BUMDes telah mengakui perbuatannya sebagai sebuah kesalahan dan telah menyampaikan permintaan maaf.
“Direktur BUMDes sudah mengakui kesalahan dan meminta maaf,” ujar Min Tet.
Min Tet berdalih, dana yang dipindahkan ke rekening pribadi tersebut diklaim digunakan untuk kebutuhan operasional BUMDes serta kegiatan budidaya ternak bebek bertelur. Klaim tersebut disampaikan tanpa disertai penjelasan detail mengenai prosedur pencairan, dasar penggunaan rekening pribadi, maupun dokumen pertanggungjawaban keuangan.
“Dana itu digunakan untuk operasional dan budidaya ternak bebek bertelur,” katanya.
Pengakuan ini justru mempertegas persoalan. Pemindahan dana penyertaan modal desa ke rekening pribadi, terlebih milik keluarga inti pengurus, dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip tata kelola BUMDes. Regulasi secara tegas mewajibkan pemisahan mutlak antara keuangan lembaga dan keuangan pribadi, tanpa alasan apa pun.
Sejumlah pihak menilai, pengakuan kesalahan dan permintaan maaf tidak serta-merta menghapus potensi pelanggaran administrasi maupun indikasi penyalahgunaan kewenangan. Tanpa laporan pertanggungjawaban yang sah dan transparan, dalih operasional dinilai hanya memperlebar tanda tanya.
Hingga berita ini diturunkan, Inspektorat Kabupaten Belitung belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemanggilan Kepala Desa Dukong serta langkah lanjutan yang akan ditempuh saat dikonfirmasi, Kamis ((29/1). Redaksi babelterkini.com masih terus menelusuri dokumen, alur transaksi, dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pengelolaan dana BUMDes Dukong Berjaye. (red)



