Lahan 199,8 Hektare PT Aroma Envisari Berpindah Tangan, Mantan Pejabat Tinggi Babel Diduga Terlibat Transaksi Rp7 Miliar

Lebih jauh, sebagian dari areal seluas 199,8 hektare tersebut juga disinyalir masuk dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Pasca akuisisi, PT AMA sempat menggelar sosialisasi kepada masyarakat terkait rencana pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit. Namun hingga kini, lahan tersebut belum menunjukkan tanda-tanda pengelolaan.

“Lahan itu telah dijual kepada PT AMA dengan nilai mencapai Rp7 miliar. Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh internal PT AMA,” ungkap sumber terpercaya kepada babelterkini.com, Rabu (4/1/26).

Sumber yang sama menjelaskan, sosialisasi yang digelar di Balai Desa Air Selumar tidak berjalan mulus. Sejumlah warga mempertanyakan keabsahan peralihan Hak Guna Usaha (HGU) yang sebelumnya diterbitkan ATR/BPN atas nama PT Aroma Envisari, namun kini diklaim telah berpindah tangan ke PT AMA.

“Dalam pertemuan itu kami menyampaikan sanggahan kepada kedua perusahaan. Kami tegaskan bahwa areal tersebut sudah mendapatkan Surat Peringatan sebagai tanah terindikasi terlantar, sehingga semestinya tidak diperjualbelikan,” tegasnya.

Tutup
error: Content is protected !!