Lahan 199,8 Hektare PT Aroma Envisari Berpindah Tangan, Mantan Pejabat Tinggi Babel Diduga Terlibat Transaksi Rp7 Miliar
Caption: Areal lahan seluas 199,8 hektare milik PT Aroma Envisari yang berlokasi di Desa Air Selumar
BABELTERKINI.COM, SIJUK – Areal seluas 199,8 hektare milik PT Aroma Envisari yang semula direncanakan untuk pengembangan perkebunan serai wangi, diduga telah lama terlantar dan dibiarkan tanpa aktivitas. Lahan tersebut berada di tengah perkebunan PT AMA, tepatnya di Desa Air Selumar, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung.
Informasi yang dihimpun babelterkini.com menyebutkan, lahan tersebut kini diduga telah berpindah kepemilikan. Areal yang sebelumnya tercatat atas nama PT Aroma Envisari itu disebut-sebut diperjualbelikan kepada PT AMA pada tahun 2022 dengan nilai transaksi mencapai Rp7 miliar.
Tak hanya soal alih kepemilikan, proses jual beli lahan ini juga memunculkan dugaan serius. Sumber terpercaya menyebutkan adanya indikasi keterlibatan mantan pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berinisial SY dalam transaksi tersebut.
Ironisnya, sebelum diperjualbelikan, lahan milik PT Aroma Envisari itu dikabarkan telah menerima Surat Peringatan (SP) dari ATR/BPN karena terindikasi sebagai tanah terlantar. Bahkan, Pemerintah Desa Air Selumar disebut turut menerima surat tembusan dari ATR/BPN terkait status lahan tersebut. Namun peringatan itu diduga diabaikan, dan lahan tetap dijual kepada PT AMA.
Lebih jauh, sebagian dari areal seluas 199,8 hektare tersebut juga disinyalir masuk dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Pasca akuisisi, PT AMA sempat menggelar sosialisasi kepada masyarakat terkait rencana pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit. Namun hingga kini, lahan tersebut belum menunjukkan tanda-tanda pengelolaan.
“Lahan itu telah dijual kepada PT AMA dengan nilai mencapai Rp7 miliar. Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh internal PT AMA,” ungkap sumber terpercaya kepada babelterkini.com, Rabu (4/1/26).
Sumber yang sama menjelaskan, sosialisasi yang digelar di Balai Desa Air Selumar tidak berjalan mulus. Sejumlah warga mempertanyakan keabsahan peralihan Hak Guna Usaha (HGU) yang sebelumnya diterbitkan ATR/BPN atas nama PT Aroma Envisari, namun kini diklaim telah berpindah tangan ke PT AMA.
“Dalam pertemuan itu kami menyampaikan sanggahan kepada kedua perusahaan. Kami tegaskan bahwa areal tersebut sudah mendapatkan Surat Peringatan sebagai tanah terindikasi terlantar, sehingga semestinya tidak diperjualbelikan,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, pihak PT Aroma Envisari disebut beralasan tidak lagi memiliki kemampuan finansial untuk mengelola lahan, sehingga memilih menjualnya kepada PT AMA.
“Mereka menyampaikan bahwa perusahaan lain tidak bisa membeli lahan itu karena posisinya berada di tengah-tengah perkebunan sawit PT AMA,” beber sumber tersebut menirukan pernyataan perusahaan saat sosialisasi.
Hingga berita ini ditayangkan, PT Aroma Envisari dan PT AMA maupun pihak terkait dalam upaya konfirmasi. (red)



