7,7 Ton Pasir Timah Ilegal Digagalkan di Tanjungpandan, Tiga Nama Terendus sebagai Pemilik
BABELTERKINI.COM, BELITUNG – Upaya pengiriman pasir timah ilegal dalam skala besar kembali terbongkar di Pelabuhan Pelindo Tanjungpandan. Satuan Tugas (Satgas) Halilintar mengamankan satu unit truk Fuso bermuatan 7.750 kilogram pasir timah ilegal yang diduga kuat akan dikirim ke luar Pulau Belitung, Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.
Truk Fuso bernomor polisi BN 8011 WB tersebut ditemukan terparkir di area pelabuhan dan telah disiapkan untuk diberangkatkan menggunakan KM Salvia dengan rute Pelabuhan Tanjungpandan–Tanjung Priok, Jakarta. Pengiriman itu diduga dilakukan tanpa dilengkapi dokumen resmi, sehingga melanggar ketentuan tata niaga timah.
Informasi yang dihimpun babelterkini.com dari Keterangan sumber internal menyebutkan, muatan pasir timah ilegal tersebut berasal dari tiga pemilik berbeda, yang dikonsolidasikan dalam satu pengiriman. Risandi Sunandar (25), warga Kecamatan Tanjungpandan, diketahui bertindak sebagai sopir truk sekaligus pemilik 18 karung pasir timah dengan berat sekitar 900 kilogram.



