7,7 Ton Pasir Timah Ilegal Digagalkan di Tanjungpandan, Tiga Nama Terendus sebagai Pemilik
“Ada tiga orang pemilik barang dalam pengiriman ini. Seluruh pasir timah dikemas terpisah namun dikirim dalam satu truk dengan tujuan yang sama, yakni Jakarta,” ungkap sumber internal, Kamis (5/1/26).
Pemilik terbesar tercatat atas nama Rudi, warga Kecamatan Sijuk, dengan total 100 karung pasir timah atau sekitar 5.000 kilogram, yang pengirimannya dikoordinir oleh Andi sebagai koordinator lapangan. Sementara itu, sisanya merupakan milik Yogi, warga Kecamatan Kampit, Kabupaten Belitung Timur, sebanyak 37 karung atau sekitar 1.850 kilogram, dengan Juan bertindak sebagai koordinator lapangan pengiriman.
Seluruh barang bukti berupa pasir timah ilegal beserta kendaraan pengangkut langsung diamankan dan digeser ke Gudang GBT PT Timah di Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, guna kepentingan lebih lanjut.



