Nama Mantan Wagub Babel Mencuat di Balik Alih HGU 199,8 Hektare PT Aroma Envisari Rp7 Miliar
BABELTERKINI.COM, SIJUK – Dugaan alih kepemilikan lahan seluas 199,8 hektare milik PT Aroma Envisari ke perusahaan perkebunan kelapa sawit PT AMA kian menuai sorotan. Dalam penelusuran terbaru, nama SY alias Suryadi Saman, mantan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, mencuat dan diduga memiliki peran strategis dalam proses transaksi bernilai Rp7 miliar tersebut.
Informasi yang dihimpun babelterkini.com menyebutkan, Suryadi Saman diduga terlibat dalam pengurusan administrasi dan dokumen Hak Guna Usaha (HGU) lahan PT Aroma Envisari, termasuk pengurusan hingga ke ATR/BPN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Peran tersebut disebut berlangsung sebelum lahan dialihkan ke PT AMA pada 2022.
Munculnya nama mantan pejabat tinggi daerah ini dikaitkan dengan kondisi internal PT Aroma Envisari yang dinilai tidak berjalan normal. Direktur perusahaan tersebut dikabarkan telah lama tidak aktif mengelola perusahaan, sehingga memunculkan dugaan adanya pihak lain yang mengambil alih peran penting dalam pengurusan aset perusahaan.
Warga Desa Air Selumar, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, mengungkapkan bahwa lahan seluas hampir 200 hektare itu telah lama terbengkalai. Selama lebih dari 15 tahun, lahan tersebut tidak dikelola secara optimal. Upaya pemanfaatan berupa penanaman serai wangi, pohon gaharu, hingga usaha peternakan ayam disebut gagal dan berhenti total.
“Sudah lama tidak ada kegiatan. Sekarang lahannya kembali seperti hutan,” ujar seorang warga, Kamis (5/2/26).
Kondisi ini diperkuat dengan diterbitkannya Surat Peringatan (SP) dari ATR/BPN kepada PT Aroma Envisari karena lahan tersebut terindikasi sebagai tanah terlantar. Pemerintah Desa Air Selumar bahkan disebut menerima tembusan surat tersebut.
Namun, meski berstatus terindikasi terlantar, lahan itu justru diduga diperjualbelikan kepada PT AMA dengan nilai mencapai Rp7 miliar. Situasi ini memunculkan pertanyaan serius terkait keabsahan proses peralihan HGU.
Warga mempertanyakan apakah HGU PT Aroma Envisari telah sah dialihkan ke PT AMA, ataukah transaksi dilakukan saat status lahan masih bermasalah secara hukum.
“Sekarang diklaim sudah milik PT AMA. Tapi proses HGU-nya tidak pernah jelas ke publik,” ujar warga lainnya.
Persoalan semakin rumit lantaran sebagian areal lahan tersebut disinyalir masuk dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, yang secara aturan memerlukan kehati-hatian dan kejelasan hukum sebelum dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit.
Sementara itu, Suryadi Saman hingga kini belum memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi babelterkini.com melalui pesan singkat pada Kamis (5/2) tidak mendapat respons hingga berita ini diturunkan.
Dugaan keterlibatan mantan Wakil Gubernur Babel dalam pengurusan dokumen HGU hingga proses jual beli lahan ini menambah pertanyaan publik. Kini, sorotan mengarah pada ATR/BPN dan aparat penegak hukum untuk memastikan apakah alih kepemilikan lahan tersebut telah sesuai ketentuan, atau justru menyimpan potensi pelanggaran hukum.
Hingga berita ini dipublish, pihak terkait lainnya dalam upaya konfirmasi. (red)



