Yogi dan AL Warga Bateng Diduga Jadi Aktor di Balik Pengiriman 6,85 Ton Timah Ilegal
BABELTERKINI.COM, BELITUNG – Pengungkapan pengiriman timah ilegal di Pelabuhan Persero Tanjungpandan, Belitung, mulai menyeret nama Yogi. Tim Satlak Tri Cakti menggagalkan pengiriman pasir timah ilegal dengan berat mencapai 6,85 ton yang rencananya dikirim ke Jakarta melalui jalur laut. Dalam pengusutan awal, Yogi diduga kuat berkaitan langsung sebagai pemilik barang.
Yogi diketahui merupakan warga Dusun Aik Kelik, Desa Aik Kelik, Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur. Nama yang bersangkutan mencuat seiring terkuaknya jaringan pengiriman timah ilegal lintas daerah yang terorganisir.
Berdasarkan informasi yang dihimpun babelterkini.com, modus yang digunakan terbilang rapi. Timah ilegal dikirim menggunakan mobil truk ekspedisi dengan cara digabungkan bersama muatan udang, sehingga seolah-olah merupakan pengiriman hasil perikanan. Modus serupa sebelumnya pernah terbongkar di Bangka Barat, memperkuat dugaan adanya pemodal dan jaringan yang sama dalam pengiriman timah ilegal dari Belitung ke Jakarta.
Sumber terpercaya menyebutkan, pemodal utama dalam bisnis pembelian timah ilegal tersebut diduga bos berinisial AL, warga Bangka Tengah. Aktivitas pembelian timah di lapangan dilakukan dengan sistem COD, menyasar langsung para kolektor.
“Mereka beli timah dengan cara COD. Armada yang digunakan mobil Avanza,” ujar sumber terpercaya kepada babelterkini.com, Jumat (6/2/2026).
Lebih lanjut, sumber mengungkapkan bahwa sebelum dikirim keluar daerah, timah hasil pembelian COD tersebut ditampung di beberapa lokasi, di antaranya Air Rembikang dan Perumnas. Selain itu, muncul pula nama WD (inisial) yang diduga berperan sebagai peluncur dalam jaringan peredaran timah ilegal tersebut.
“Info yang saya peroleh, gudang mereka ada di Air Rembikang dan Perumnas. WD itu peluncur mereka,” ungkap sumber.
Saat ini aparat penegak hukum masih melakukan pendalaman untuk mengungkap alur distribusi, peran masing-masing pihak, serta pemodal utama di balik pengiriman timah ilegal yang merugikan negara.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak terkait dalam upaya konfirmasi. (red)



