Bareskrim Polri Periksa 3 Bos PT DSI Terkait Dugaan Penipuan Rp 2,4 Triliun

Oby
Foto Istimewa

BABELTERKINI.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri meme tiga orang tersangka kasus dugaan penipuan atau fraud PT DSI senilai Rp2,4 triliun pada, Senin (9/2/2026).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan, surat panggilan pemeriksaan telah dikirim penyidik pada Kamis, 5 Februari, setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka.

“Jadwal pemeriksaan terhadap para tersangka yang diagendakan pada hari Senin, 9 Februari 2026 pukul 10.00 WIB di ruang pemeriksaan Dit Tipideksus Bareskrim Polri,” kata Ade kepada awak media dikutip.

Ketiga tersangka yang diperiksa yakni TA selaku Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI, MY selalu mantan Direktur dan pemegang saham PT DSI serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari, kemudian ARL selaku Komisaris dan pemegang saham PT DSI.

Tutup
error: Content is protected !!