BABELTERKINI.COM, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menyoroti operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Depok yang diduga menerima suap eksekusi lahan, meski pemerintah baru saja menaikkan gaji dan tunjangan hakim hingga 280 persen demi memperkuat independensi dan integritas peradilan.
MA menilai peristiwa tersebut mencederai harkat dan martabat hakim sekaligus mencoreng kehormatan serta marwah institusi peradilan.
“Ketua Mahkamah Agung (Sunarto) menyatakan kecewa dan sangat menyesal peristiwa yang telah menciderai keluhuran harkat dan martabat hakim dan perbuatan tersebut juga telah mencoreng kehormatan dan muruah institusi Mahkamah Agung RI,” kata Juru Bicara MA Yanto di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, dikutip Senin (9/2/2026).
Yanto menegaskan kasus tersebut melanggar komitmen Mahkamah Agung dalam menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap segala bentuk penyimpangan pelayanan peradilan.



