Ada Apa di Balik Lahan PT Timah Air Mungkui? Laporan Balik Budhiarto Menggantung di Polres Belitung
BABELTERKINI.COM, BELITUNG – Penanganan laporan dugaan pemalsuan dokumen yang diajukan Budhiarto ke Polres Belitung hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Meski laporan tersebut telah diterima dengan STTLP Nomor: STTLP/322/X/2025/Reskrim/Polres Belitung tertanggal 22 Oktober 2025, prosesnya disebut masih berjalan tanpa kejelasan dan “menggantung” di meja penyidik.
Sebelumnya Budhiarto melaporkan dugaan pemalsuan dokumen yang mengatasnamakan dirinya terkait surat permohonan pemanfaatan lahan milik PT Timah (Persero) Tbk di Dusun Air Mungkui, Desa Bulu Tumbang. Surat bernomor 003/Tbk/UM-0300/2014/S2 tertanggal 12 Februari 2014 itu diduga berkaitan dengan transaksi lahan antara Suryadi alias Anam (alm) dan Rudi Ayam pada 2014 silam.
Dari informasi yang dihimpun berdasarkan keterangan pihak pelapor, penyidik Satreskrim Polres Belitung telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak yang dianggap mengetahui atau berkaitan dengan perkara tersebut. Di antaranya Rudi Ayam, Kepala Dusun (Kadus), Kepala Desa (Kades), serta Ketua RT setempat.
Namun, proses penyidikan disebut masih terkendala pemanggilan terhadap dua saksi lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan persoalan tersebut, yakni Monis dan Mukdi. Keduanya dikabarkan belum dapat memenuhi panggilan penyidik karena masih memiliki kegiatan di Jakarta.
Pihak pelapor menilai, ketidakhadiran saksi secara berulang tidak semestinya membuat penanganan perkara berlarut-larut.
“Pemanggilan jangan sampai dilakukan berulang tanpa kepastian. Jika saksi tidak kooperatif, itu justru menjadi petunjuk bahwa perkara ini memang ada kaitannya dengan mereka,” ujar sumber dari pihak pelapor kepada babelterkini.com.
Menurutnya, aparat penegak hukum memiliki mekanisme dan kewenangan untuk memastikan saksi bersikap kooperatif demi kepentingan penyidikan. Terlebih, kasus ini telah menyeret nama Budhiarto hingga dirinya menjadi pihak terlapor dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/83/VII/2025/SPKT/Polres Belitung tertanggal 9 Juli 2025.
Pihak pelapor berharap penyidik segera menuntaskan perkara tersebut agar tidak terus menggantung dan merugikan dirinya secara hukum maupun nama baik.
“Saya hanya ingin ada kepastian hukum. Kalau memang ada pemalsuan, bongkar secara terang. Jangan sampai laporan saya berhenti di meja penyidik,” tegasnya.
Sementara itu, upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP I Made Yudha Suwikarma. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. Pesan dan panggilan telepon melalui WhatsApp yang dilayangkan babelterkini.com pada Kamis (12/2/2026) juga belum direspons.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait dalam upaya konfirmasi. (red)



