Dua Orang Sudah Dipenjara, Perburuan TBS Sawit Ambalat Gunung Tikus Masih Jalan Terus

BABELTERKINI.COM, BELITUNG – Penetapan dua tersangka, Defriandi dan Leo, yang kini mendekam di Lapas Tanjungpandan, ternyata belum menghentikan praktik pemanfaatan tandan buah segar (TBS) di kebun sawit Ambalat, Gunung Tikus, Desa Selumar, Kecamatan Sijuk.

Keduanya sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemanfaatan TBS di lahan yang dikenal sebagai sawit Ambalat.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan aktivitas panen dan pengangkutan buah sawit masih terus berlangsung seolah tanpa hambatan.

Diketahui, kebun sawit Ambalat awalnya ditanami oleh pihak PT Argo Makmur Abadi (AMA). Dalam perkembangannya, lahan seluas sekitar 327 hektare tersebut disebut-sebut masuk dalam kawasan Hutan Produksi (HP). Seiring mencuatnya status kawasan, pihak perusahaan dikabarkan tidak lagi mengakui lahan itu sebagai bagian dari aset mereka.

Tutup
error: Content is protected !!