Dito Akui Beli dan Angkut Sawit dari Kawasan Hutan Produksi Gunung Tikus

Caption: mobil Daihatsu Grand Max warna hitam dengan Nopol BN 8148 WE tengah mengangkut TBS dari area eks PT Agro Makmur Abadi (AMA) yang berada di dalam kawasan hutan produksi.

BABELTERKINI.COM, SIJUK – Dugaan aktivitas pemanenan dan pengangkutan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit secara ilegal kembali mencuat di kawasan hutan produksi Gunung Tikus, Desa Air Selumar, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung.

Ivestigasi wartawan yang turun langsung ke lokasi pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB mendapati satu unit mobil Daihatsu Grand Max warna hitam dengan Nopol BN 8148 WE tengah mengangkut TBS dari area eks PT Agro Makmur Abadi (AMA) yang berada di dalam kawasan hutan produksi.

Kendaraan tersebut diduga mengangkut hasil panen kelapa sawit dari kebun yang berada di dalam kawasan hutan tanpa kejelasan izin resmi. Aktivitas yang berlangsung menjelang waktu magrib itu semakin memperkuat kecurigaan terhadap legalitas kegiatan tersebut.

Saat dikonfirmasi di lokasi, sopir kendaraan yang mengaku bernama Dito menyatakan dirinya bukan hanya sebagai pengangkut, tetapi juga sebagai penampung atau pembeli buah sawit dari area tersebut.

Dito diketahui merupakan warga Desa Pelepak Putih, Kecamatan Sijuk.

“Bukan hanya saya bang yang beli buah ambalat ini, ada Weri, ada Arya alias Kakek, dan Yedi,” ujarnya.

Pernyataan tersebut mengindikasikan adanya dugaan jaringan pembeli atau penampung TBS yang beroperasi di dalam kawasan hutan produksi. Jika benar, aktivitas tersebut berpotensi melibatkan lebih dari satu pihak dalam rantai distribusi hasil panen yang diduga berasal dari lahan bermasalah secara hukum.

Selain itu, tim investigasi juga akan menelusuri CV atau perusahaan mana yang menerbitkan surat jalan atas penjualan TBS tersebut hingga dapat masuk ke pabrik pengolahan. Sebab, setiap pengiriman TBS ke pabrik umumnya wajib dilengkapi dokumen resmi terkait asal-usul barang dan legalitas lahan.

Apabila terbukti berasal dari kawasan hutan produksi tanpa izin yang sah, aktivitas ini berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan dan dapat berimplikasi pada dugaan tindak pidana.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak yang di sebut dalam upaya konfirmasi. (red)

Tutup
error: Content is protected !!