Kapolres Belitung Tegaskan Penindakan Dugaan Sawit Ilegal di Hutan Produksi Gunung Tikus
Pernyataan tegas Kapolres ini sekaligus menjawab desakan publik yang meminta aparat penegak hukum bertindak cepat atas dugaan aktivitas terbuka di kawasan hutan produksi Gunung Tikus.
Polres Belitung memastikan proses pendalaman akan dilakukan secara profesional dan transparan guna memastikan ada tidaknya unsur tindak pidana dalam aktivitas pemanenan dan penampungan sawit tersebut.
Sebelumnya, Dugaan aktivitas pemanenan dan pengangkutan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit secara ilegal kembali mencuat di kawasan hutan produksi Gunung Tikus, Desa Air Selumar, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung.
Ivestigasi wartawan yang turun langsung ke lokasi pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB mendapati satu unit mobil Daihatsu Grand Max warna hitam dengan Nopol BN 8148 WE tengah mengangkut TBS dari area eks PT Agro Makmur Abadi (AMA) yang berada di dalam kawasan hutan produksi.
Kendaraan tersebut diduga mengangkut hasil panen kelapa sawit dari kebun yang berada di dalam kawasan hutan tanpa kejelasan izin resmi. Aktivitas yang berlangsung menjelang waktu magrib itu semakin memperkuat kecurigaan terhadap legalitas kegiatan tersebut.



