Kapolres Belitung Tegaskan Penindakan Dugaan Sawit Ilegal di Hutan Produksi Gunung Tikus

Caption: Kapolres Belitung AKBP Sarwo Edi Wibowo

BABELTERKINI.COM, TANJUNGPANDAN – Terkait mencuatnya dugaan aktivitas pemanenan dan penampungan tandan buah segar (TBS) sawit dari kebun yang berada di kawasan hutan produksi Gunung Tikus, Desa Air Selumar, Kecamatan Sijuk, Kapolres Belitung, AKBP Sarwo Edi Wibowo, angkat bicara.

Kapolres menegaskan pihaknya akan segera melakukan langkah penindakan terhadap aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut, baik terhadap pemanen maupun penadah buah sawit yang berasal dari kebun ambalah yang diketahui berada dalam kawasan hutan produksi.

“Kami akan dalami dan laksanakan lidik segera,” tegasnya saat dikonfirmasi, Minggu (15/2/26)

Menurutnya, kepolisian tidak akan tinggal diam apabila ditemukan unsur pidana dalam aktivitas pemanenan dan distribusi TBS dari kawasan hutan produksi tanpa izin yang sah. Proses penyelidikan (lidik) akan difokuskan pada legalitas lahan, pihak-pihak yang terlibat dalam pemanenan, serta jaringan penampung atau pembeli yang diduga menerima hasil kebun tersebut.

Penelusuran juga akan mencakup kemungkinan adanya dokumen pendukung seperti surat jalan yang digunakan untuk meloloskan TBS ke pabrik pengolahan. Jika terbukti berasal dari kawasan hutan produksi tanpa dasar hukum yang jelas, maka para pelaku berpotensi dijerat dengan ketentuan perundang-undangan di bidang kehutanan.

Pernyataan tegas Kapolres ini sekaligus menjawab desakan publik yang meminta aparat penegak hukum bertindak cepat atas dugaan aktivitas terbuka di kawasan hutan produksi Gunung Tikus.

Polres Belitung memastikan proses pendalaman akan dilakukan secara profesional dan transparan guna memastikan ada tidaknya unsur tindak pidana dalam aktivitas pemanenan dan penampungan sawit tersebut.

Sebelumnya, Dugaan aktivitas pemanenan dan pengangkutan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit secara ilegal kembali mencuat di kawasan hutan produksi Gunung Tikus, Desa Air Selumar, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung.

Ivestigasi wartawan yang turun langsung ke lokasi pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB mendapati satu unit mobil Daihatsu Grand Max warna hitam dengan Nopol BN 8148 WE tengah mengangkut TBS dari area eks PT Agro Makmur Abadi (AMA) yang berada di dalam kawasan hutan produksi.

Kendaraan tersebut diduga mengangkut hasil panen kelapa sawit dari kebun yang berada di dalam kawasan hutan tanpa kejelasan izin resmi. Aktivitas yang berlangsung menjelang waktu magrib itu semakin memperkuat kecurigaan terhadap legalitas kegiatan tersebut.

Saat dikonfirmasi di lokasi, sopir kendaraan yang mengaku bernama Dito menyatakan dirinya bukan hanya sebagai pengangkut, tetapi juga sebagai penampung atau pembeli buah sawit dari area tersebut.

“Bukan hanya saya bang yang beli buah ambalat ini, ada Weri, ada Arya alias Kakek, dan Yedi,” ujarnya.

Pernyataan tersebut mengindikasikan adanya dugaan jaringan pembeli atau penampung TBS yang beroperasi di dalam kawasan hutan produksi. Jika benar, aktivitas tersebut berpotensi melibatkan lebih dari satu pihak dalam rantai distribusi hasil panen yang diduga berasal dari lahan bermasalah secara hukum. (red)

Tutup
error: Content is protected !!