KPHL Belantu Mendanau Ultimatum Sawit di HTR Terong: Cabut Sekarang atau Diproses Hukum

BABELTERKINI.COM, TERONG SIJUK – Otoritas kehutanan akhirnya bersikap keras. Perkebunan kelapa sawit yang ditanam di kawasan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) Desa Terong, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, dipastikan melanggar peruntukan. KPHL Belantu Mendanau mengultimatum para pihak yang diduga menguasai lahan agar segera mencabut seluruh tanaman sawit yang berdiri di atas kawasan hutan negara.

Empat nama telah dikantongi sebagai pihak yang disebut menguasai dan menanam sawit di areal HTR, yakni Madia, Yosi, Yahya, dan Kuncit. Mereka akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi sekaligus dimintai pertanggungjawaban atas dugaan perambahan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk kepentingan pribadi.

Kepala KPHL Belantu Mendanau, Dedy Ilhamsyah, menegaskan temuan lapangan pada Rabu (4/3/2026) menunjukkan hamparan sawit berusia di bawah lima tahun tumbuh di dalam kawasan HTR. Padahal, skema HTR secara tegas tidak mengakomodasi komoditas monokultur seperti kelapa sawit, melainkan pola agroforestri berbasis tanaman kehutanan dan hasil hutan bukan kayu.

Tutup
error: Content is protected !!