Polisi Ungkap Peredaran Bawang Bombai Impor Tak Sesuai Standar

Oby
Bawang bombai impor yang ditemukan oleh petugas Polresta Malang Kota di sebuah gudang di Jalan Rajasa, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur beberapa waktu lalu. (Foto: Antara/HO-Polresta Malang Kota

BABELTERKINI.COM, MALANG – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota mengungkap kasus peredaran bawang bombai merah impor tak sesuai standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 105/Kpts/SR.130/D/12/2017.

Kepala Polresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana di Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu, menyampaikan pihaknya sudah mengecek bawang bombai tersebut dengan cara melakukan pemotongan horizontal dan diameter umbinya berada di bawah ukuran lima sentimeter.

“Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 105/Kpts/SR.130/D/12/2017, bawang bombai yang dapat diimpor harus memiliki diameter umbi minimal lima sentimeter,” kata Putu.

Ketidaksesuaian spesifikasi komoditas tersebut ditemukan di sebanyak 700 karung bawang bombai merah.

Temuan itu ditindaklanjuti dengan melaksanakan gelar perkara dalam penyidikan tindak pidana peredaran produk hortikultura impor yang tidak memenuhi ketentuan regulasi.

Tutup
error: Content is protected !!