Pemprov Babel Tegaskan Tidak Ada Kontrak Pengadaan Mobiler Rumah Dinas Wagub
BABELTERKINI.COM, PANGKALPINANG — Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) memberikan penjelasan resmi terkait polemik yang berkembang mengenai klaim pengadaan mobiler di Rumah Dinas Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Sabtu (7/3/2026).
Penjelasan ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat sekaligus meluruskan sejumlah informasi yang beredar di ruang publik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 700/26/LHP/RIKS-ITDA/2026 tertanggal 29 Januari 2026, tidak ditemukan adanya dokumen perikatan hukum antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan pihak penyedia terkait pengadaan mobiler dimaksud.
Pemeriksaan tersebut menunjukkan tidak adanya dokumen resmi yang lazim digunakan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, seperti Surat Perintah Kerja (SPK), kontrak pengadaan, maupun dokumen administrasi pengadaan lainnya.
Dalam sistem pengelolaan keuangan daerah, setiap kegiatan pengadaan barang dan jasa wajib dilaksanakan melalui mekanisme yang jelas, mulai dari proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan pengadaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.



