BABELTERKINI.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) soal penetapan tersangka kasus kuota haji.
“Kami berkeyakinan, dalam putusannya hakim akan menolak permohonan dari pemohon dan menyatakan penetapan tersangka saudara YCQ dalam perkara ini sah,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, dikutip Senin (09/03/26)
Selain itu, Budi mengatakan KPK juga meyakini Majelis Hakim menerima dalil-dalil jawaban lembaga antirasuah melalui Biro Hukum dan menyatakan seluruh aspek formal atau formil dalam prosedur penyidikan yang meliputi penetapan tersangka telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan kecukupan alat bukti yang sah.
Sementara itu, putusan terhadap praperadilan Yaqut diagendakan pada 11 Maret 2026.



