Meski Sah Berstatus Tersangka, KPK Masih Pertimbangkan Penahanan Yaqut

Oby
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Kompas)

BABELTERKINI.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempertimbangkan langkah penahanan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang telah berstatus tersangka dalam perkara yang tengah ditangani.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penyidik terlebih dahulu akan menjadwalkan pemanggilan terhadap Yaqut untuk menjalani pemeriksaan.

“Dipanggil dulu ya, tentu karena saat ini statusnya adalah tersangka. Nanti kita lihat. Tidak serta-merta juga seperti itu, tapi kita harus mempertimbangkan banyak hal,” ujar Asep kepada wartawan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip Rabu (11/3/2026).

Selain Yaqut, KPK juga akan memanggil staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, dalam proses penyidikan perkara tersebut.

Tutup
error: Content is protected !!