Pansus WPR/IPR Godok Aturan Baru Sektor Pertambangan

Oby

BABELTERKINI.COM, PANGKALPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mulai menggodok pembahasan aturan baru sektor pertambangan. Melalui Panitia Khusus (Pansus) WPT/IPR, sejumlah pasal krusial mulai dipertajam. Hal ini bertujuan agar pengelolaan tambang di Babel tidak lagi semrawut.

Pasal-pasal itu meliputi penataan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), blok tambang hingga kewajiban reklamasi perusahaan. Demikian ini disampaikan Imam usai memimpin rapat internal Pansus pada Rabu, (11/3/2026).

Ketua Pansus, Imam Wahyudi mengatakan, saat ini pihaknya tengah merumuskan berbagai masukan dari kementerian/lembaga terkait yang sebelumnya telah dihimpun melalui konsultasi dan kunjungan kerja.

“Rapat internal ini untuk mempertajam hasil konsultasi dan koordinasi dari berbagai kementerian. Karena kita sudah mendapat mandat dari paripurna untuk membentuk Pansus Pertambangan Mineral Logam,” ujar Imam.

Dalam proses penyusunan regulasi tersebut, Pansus telah melakukan konsultasi dengan sejumlah instansi, seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Lingkungan Hidup hingga Kementerian Dalam Negeri.

Tutup
error: Content is protected !!