33 Advokat dari 29 Provinsi Gugat KUHAP ke Mahkamah Konstitusi Demi Menjaga Marwah Profesi Advokat
BABELTERKINI.COM, JAKARTA – Sebanyak 33 advokat dari 29 provinsi di Indonesia secara bersama-sama mengajukan permohonan uji materiil terhadap norma dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 11 Maret 2026. Permohonan ini secara khusus menguji konstitusionalitas Pasal 1 angka 22 dan Pasal 151 ayat (2) huruf b UU KUHAP yang dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum terkait kedudukan advokat dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Para advokat tersebut berasal dari berbagai daerah di Indonesia, yaitu Aldi Rizki Khoiruddin (DKI Jakarta), Erif Fahmi (Banten), Firman (Jawa Barat), Agung Handi Sejahtera (Jawa Tengah), Indra Gunawan (DI Yogyakarta), Ahmad Muzakka (Jawa Timur), Khoirul Anam (Jawa Timur), Teuku Muhammad Hafiz (Aceh), Gozali Marbun (Sumatera Utara), M. Ardiansyach (Riau), Razil (Kepulauan Riau), Sutria Seska (Sumatera Barat), A’ang Azhari (Jambi), Bayu Anugerah (Jambi), Al Arkom (Bengkulu), Abdul Jafar (Sumatera Selatan), Iklima (Bangka Belitung), Yuriansyah (Lampung), Abdul Rahman (Kalimantan Barat), Ali Murtadlo (Kalimantan Selatan), Wawan Sanjaya (Kalimantan Timur), Luh Putu Ernila Utami (Bali), Lalu Rangga Satria Wijaya (Nusa Tenggara Barat), Ahmad Azis Ismail (Nusa Tenggara Timur), Bisri Fansyuri L.N. (Nusa Tenggara Timur), Muhammad Saleh (Sulawesi Selatan), Mohamad Didi Permana (Sulawesi Tengah), Stenli Nipi (Gorontalo), Arifai (Sulawesi Tenggara), Rolly Wanto Decky Toreh (Sulawesi Utara), Muh. Rachdian Rakasiwi (Sulawesi Selatan), Rahim Yasim (Maluku Utara), dan Albert Fransstio (Papua Barat).
Permohonan ini diajukan melalui tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Dr. Shalih Mangara Sitompul, S.H., M.H., bersama Nawaz Syarif, S.H., dan rekan-rekan lainnya sebagai penerima kuasa dari para pemohon. Para advokat menilai bahwa norma dalam KUHAP tersebut berpotensi menimbulkan kerancuan mengenai siapa yang secara sah dapat menjalankan fungsi pembelaan hukum dalam proses peradilan pidana.
Pengajuan permohonan ini merupakan bentuk perhatian serius para advokat terhadap penjaminan mutu penegakan keadilan sekaligus upaya menjaga kehormatan dan marwah profesi advokat sebagai salah satu unsur penegak hukum dalam sistem peradilan pidana. Para pemohon menilai bahwa ketentuan dalam KUHAP tersebut berpotensi menimbulkan ketidakjelasan mengenai standar profesi advokat dalam praktik beracara di pengadilan.



