Diduga Langgar Kode Etik, Hakim Mediator Arie Septie Zahara, S.H., M.H Dilapor ke Badan Pengawas MA
BABELTERKINI.COM, SUNGAILIAT – Kinerja Hakim Mediator Arie Septie Zahara, S.H., M.H di Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat menjadi sorotan publik. Pasalnya dalam menangani perkara wanprestasi utang piutang, Arie Septie Zahara, S.H., M.H dinilai bersikap tidak netral dan diduga telah melanggar kode etik serta pedoman perilaku hakim.
Berdasarkan informasi dan bukti rekaman yang dimiliki kuasa hukum Penggugat, Arie Septie Zahara, S.H., M.H disinyalir kuat memiliki hubungan dekat dengan Sermi Candra dan Subiatini sebagai Tergugat sehingga hasil keputusan mediasi perkara itu lebih menguntungkan pihak tergugat.
“Awal mulanya pada tanggal 12 Februari 2026, para pihak dalam perkara tersebut telah hadir dalam mediasi pertama, lucunya dalam mediasi tersebut Arie Septie Zahara, S.H., M.H selaku hakim mediator bercengkrama dengan kuasa hukum Tergugat Sermi Candra dan Subiatini bahwa sudah kenal baik dan selalu berhasil dalam mediasi (kuasa hukum Penggugat mempunyai rekamannya),” kata Davis Amalbean Counselors at Law sebagai kuasa hukum Penggugat dalam keterangan tertulisnya belum lama ini.
Kemudian tanggal 24 Februari 2026, Penggugat berhalangan untuk hadir dalam mediasi kedua dikarenakan kondisi yang kurang sehat dan tidak dapat menghadiri persidangan maka Penggugat meminta untuk sidang dilanjutkan kembali pada tanggal 10 Maret 2026. Namun hakim mediator menginformasikan melalui Whatsapp Messanger Pengadilan Negeri Sungailiat bahwa sidang dilanjutkan pada tanggal 5 Maret 2026, tetapi karena Penggugat berhalangan hadir dikarenakan pekerjaan Penggugat yang mengharuskan keluar kota yang tidak dapat ditinggalkan maka Penggugat tetap meminta untuk sidang mediasi dilanjutkan pada tanggal 10 Maret 2026.



