KPK Sita Rp1 M Usai Geledah Selama 3 Hari Terkait Kasus Korupsi Rejang Lebong

Oby
Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. Foto: Antara/Rivan Awal Lingga/bar.

BABELTERKINI.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp1 miliar setelah melakukan penggeledahan selama 13-15 Maret 2026 terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Adapun titik-titik yang digeledah meliputi kantor dan rumah Bupati Rejang Lebong, kantor dan rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPRPKP) Rejang Lebong, kantor Dinas Pendidikan Rejang Lebong, dan rumah tersangka maupun saksi kasus tersebut.

“Dari rumah Kadis PUPRPKP, penyidik menemukan dan menyita uang tunai senilai Rp1 miliar,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, dikutip Senin (16/03/26)

Selain itu, Budi mengatakan KPK turut menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari penggeledahan di titik-titik tersebut.

Tutup
error: Content is protected !!