BABELTERKINI.COM, PANGKALPINANG-Kantor Hukum Andi Kusuma SH MH LAWFIRM melaporkan pengusaha tambak udang, Frida Gunadi ke Polda Babel, Senin (16/3/2026).
Laporan Polisi (LP) terbit tanggal 16 Maret 2026 atas dugaan korupsi usaha tambang udang ilegal dan penipuan.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/44/lll/2026/SPKT/POLDA BANGKA BELITUNG tanggal 16 Maret 2026 pukul 17.01 WIB, telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UU 31/1999 Dan Atau Pasal 3 UU 31/1999 Dan/Atau Pasal 603 Dan/Atau 604 UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP , yang terjadi di JL KAWASAN INDUSTRI JELITIK, RT -, RW TITIK KOORDINAT -1.8650822, 106.1342054 , JELITIK , SUNGAI LIAT , KABUPATEN BANGKA KEPULAUAN BANGKA BELITUNG , Pada hari Rabu tanggal 16 April 2025, sekira pukul 14.10 wib , dengan Teriapor atas nama KEPALA DINAS KEHUTANAN KAB.BANGKA, atas nama KEPALA DINAS LINGKUNGAN HIDIJP KAB. BANGKA, atas nama FRIDA GUNADI.
” Saya melaporkan adanya usaha Tambak Udang ilegal di Kawasan Industri Jelitik Kab. Bangka sebanyak 9 KolamTTambak Udang milik Sdri FRIDA GUNADI tanpa legalitas, tidak memiliki lzin Amdal, Tdak memiliki izin Limbah B3, tidak memiliki izin kawasan dalam pengambilan air laut di wilayah kawasan industri dan bukan untuk usaha Tambak udang, sehingga mengakibatkan kerugian Negara sebesar kurang lebih Rp 2.000.000.000.(dua miliar rupiah) dan Perekonimian Negara yang mana Dinas Lingkungan Hidup Kab.Bangka dan Dinas Kehutanan Kab. Bangka melakukan Proses pembiaran/azas Pembiaran terkait Usaha Tambak Ilegal tersebut sejak tanggal 16 April 2025 sampai dengan saat ini. atas kejadian tersebut , Pelapor Mendatangi Mapolda Kep.Babel untuk di tindak Lanjuti,” kata Andi Kusuma melalui sambungan telpon, Senin malam (16/3/2026).



