DPRD Babel Siapkan Langkah Antisipasi Dampak UU HKPD 2027
BABELTERKINI.COM, PANGKALPINANG – Rencana penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yang akan berlaku penuh pada 2027 menimbulkan kekhawatiran besar terkait masa depan ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Provinsi Babel, Didit Srigusjaya, dalam pertemuan serius yang juga dihadiri Kepala BKPSDMD, Kepala Bakuda, dan Kepala Bappeda Provinsi Babel, di Ruang Kerja Ketua DPRD Babel, Jumat (27/3/2026).
“Kami bersama pemerintah daerah sangat mengkhawatirkan jika aturan ini diterapkan tanpa kesiapan yang matang. Dampaknya bisa terjadi pengurangan pegawai PPPK dalam jumlah besar,” ujar Didit.
Saat ini, jumlah PPPK di lingkungan Pemprov Babel mencapai 4.506 orang (penuh waktu dan paruh waktu), sementara jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus PNS sebanyak 5.045 orang. Didit menegaskan bahwa angka tersebut merupakan potret kehidupan ribuan keluarga yang menggantungkan harapan pada pekerjaannya.



