Status Jabatan Plt Inspektur Babel Tabrak Ketentuan Undang-undang, Kepala BKPSDM hingga Plt Inspektur Serentak Bungkam

Oby

BABELTERKINI.COM, PANGKALPINANG – Status jabatan Pelaksana Tugas (Plt.) Inspektur Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dinilai telah menabrak ketentuan perundang-undangan dan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pasalnya kursi jabatan yang diduduki Imam Kusnadi sejak 1 Oktober 2024 hingga saat ini (Maret 2026) telah melampaui batas waktu masa jabatan yakni selama 6 bulan sebagaimana diatur dalam SE Kepala BKN Nomor 1/SE/I/2021.

Pembiaran jabatan yang melampaui batas waktu tersebut tanpa adanya pengisian pejabat definitif atau pergantian personil diduga merupakan bentuk pengabaian terhadap tertib administrasi pemerintahan.

Selain itu, terdapat dugaan risiko hukum terhadap penggunaan anggaran daerah yang dikelola oleh Imam Kusnadindalam kapasitasnya sebagai Pengguna Anggaran (PA). Merujuk pada UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, setiap keputusan yang diambil melampaui masa jabatan mandat berpotensi dinyatakan tidak sah.

Tutup
error: Content is protected !!