Jabatan Plt Inspektorat Babel Tabrak Undang-undang, Eko BKN: Saya Teruskan ke Katim Pokja agar di Kroscek
Gubernur Hidayat Justru Sebut Tidak Masalah Plt
BABELTERKINI.COM, PANGKALPINANG – Dugaan pelanggaran serius tata kelola ke Pemerintahan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mulai menjadi perhatian Pemerintah Pusat. Pasalnya, jabatan Plt Inspektorat Babel yang seharusnya berlaku hanya 6 bulan, pada kenyataannya bisa melenggang jauh hingga selama kurang lebih 17 bulan. Hal ini tentu saja melanggar aturan pada SE Kepala BKN Nomor 1/SE /I/2021 dan ketentuan perundang-undangan serta berpotensi Penyalahgunaan Wewenang (pasal 3 UU Tipikor).
Menanggapi hal ini, Eko selaku Kepala UPT Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menegaskan bahwa dirinya telah meneruskan informasi ke tim BKN pusat terkait jabatan Plt Inspektorat Babel yang diduga telah menabrak ketentuan perundang-undangan.
“Sudah saya teruskan ke Katim Pokja untuk di Kroscek,” tegas Eko melalui pesan WhatsApp, Sabtu (28/3/2026).



