Lepas dari KPK, Jadi Tersangka Kejagung: Jejak Samin Tan Pengusaha Tambang

Oby
Kejaksaan Agung menjerat beneficial owner PT Asmin Koalindo Tuhup, Samin Tan, sebagai tersangka dugaan korupsi tambang, Sabtu (28/3/26). Foto: Jonathan Devin/kumparan

BABELTERKINI.COM, JAKARTA – Nama Samin Tan kembali menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Status ini menambah panjang perjalanan hukum pengusaha tambang tersebut, yang sebelumnya sempat berhadapan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam perkara berbeda.

Samin Tan adalah beneficial owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Oleh Kejagung, dia diduga melakukan korupsi dalam kegiatan pertambangan di Kabupaten Murung, Kalimantan Tengah periode 2016-2025.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman, menjelaskan, Samin Tan diduga melakukan kegiatan penambangan di tambang yang izinnya telah dicabut.

Perbuatan tersebut dilakukan Samin Tan bekerja sama dengan penyelenggara negara. Namun, Kejagung belum mengungkap sosok penyelenggara negara yang dimaksud. Kegiatan pertambangan itu diduga telah mengakibatkan kerugian negara.

Dalam kasus ini, izin pertambangan atau Perjanjian Karya Perusahaan Pertambangan Batu Bara Samin Tan telah dicabut pada 2017. Meski begitu, PT Asmin Koalindo Tuhup tetap melakukan penambangan secara ilegal.

Tutup
error: Content is protected !!