Status Jabatan Plt Inspektur Babel Masuk Kategori Pelanggaran Serius? Gubernur Hidayat hingga Ketua DPRD Didit Kompak Bungkam!!

Oby

BABELTERKINI.COM, PANGKALPINANG – Tata kelola pemerintahan dan fungsi pengawasan internal (APIP) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dinilai telah kehilangan integritas dan menjadi topik hangat di tengah publik.

Masa jabatan Plt Inspektur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang seharusnya berlaku hanya 6 bulan, pada kenyataannya bisa melenggang jauh hingga selama kurang lebih 17 bulan. Hal ini tentu saja melanggar aturan pada SE Kepala BKN Nomor 1/SE/I/2021 dan ketentuan perundang-undangan.

Berdasarkan data yang dihimpun, tindakan yang dikategorikan sebagai “pembiaran” oleh pejabat pengawas dapat ditinjau melalui instrumen hukum yang berlaku, yakni UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan KUHP, dengan batasan unsur sebagai berikut:

1. Potensi Penyalahgunaan Wewenang (Pasal 3 UU Tipikor)

Dugaan ini dapat dikaji apabila pengabaian fungsi pengawasan terindikasi memenuhi unsur-unsur spesifik:

* Kriteria: Adanya tindakan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang melekat pada jabatan.

* Perspektif Hukum: Jika lembaga pengawas secara sadar tidak melaksanakan fungsi pengawasan terhadap penghentian fasilitas yang tidak memiliki dasar hukum, dan hal tersebut berdampak pada kerugian keuangan negara atau menguntungkan pihak tertentu, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.

Tutup
error: Content is protected !!