Persoalan Ijazah Palsu Masuki Babak Baru, Roy Suryo-Dokter Tifa Bakal Gugat KPU dan Jokowi

Oby
Konferensi pers Tifa-Roy's Advocates di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (29/3/2026). Foto: Zamachsyari/kumparan

BABELTERKINI.COM, JAKARTA – Kuasa hukum Dokter Tifa dan Roy Suryo yang tergabung dalam Tifa-Roy’s Advocates (Troya), Refly Harun, menyatakan pihaknya akan mengajukan gugatan citizen lawsuit (CLS) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Gugatan ini dilayangkan karena dinilai terdapat persoalan dalam proses verifikasi dokumen pencalonan Joko Widodo dalam Pilpres 2014 dan 2019.

“Tadi kita mengajukan juga gugatan citizen lawsuit gugatan warga negara terhadap KPU. Karena kita tidak ingin KPU ini tidak bekerja berdasarkan prinsip-prinsip good governance, clean government seenaknya saja. Karena setelah proses di KIP ketahuan kalau KPU ini tidak pernah melakukan verifikasi faktual terhadap ijazah Jokowi ketika mendaftar baik pada Pilpres 2014 maupun Pilpres 2019,” kata Refly dalam konferensi pers Tifa-Roy’s Advocates (Troya) di kawasan Jakarta Selatan, dikutip Minggu (29/3/26).

Dalam kesempatan yang sama, tersangka kasus ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo juga menyoroti kejanggalan dalam dokumen legalisasi ijazah yang dipersoalkan.

“Bahkan dalam legalisasi itu ada hal yang meragukan soal tanda tangan pejabat yaitu Dekan Fakultas Kehutanan yang masa jabatannya 2008-2012 ya. Kok ternyata di situ tadi di 2014 masih tercantum namanya. Dan juga di dalam dokumen legalisasi itu tidak terdapat tanggal kapan legalisasi dilakukan,” tuturnya.

Tutup
error: Content is protected !!