Berkas Perkara Korupsi Dinyatakan Lengkap (P-21), Jaksa Penyidiik Kejati Babel Serahkan 4 Tersangka dan Alat Bukti ke Kejari Bangka Tengah
BABELTERKINI. PANGKALPINANG – Tim Penyidik Pidsus Kejakasan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang buktinya yang telah dinyatakan Lengkap (P-21) ke Kejari Bangka Tengah terhadap empat orang tersangka yakni tersangka HF, tersangka YH, tersangka 18 dan tersangka M, Selasa (31/03/26).
Para tersangka terbukti terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan penambangan timah ilegal di dalam Kawasan Hutan Produksi Tetap di Dusun Nadi Desa Lubuk tungkuk Kecamatan Lubuk Besar dan di dalam Kawasan Hutan Lindung di Dusun Sarang Ikan Desa Lubuk Besar Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2025
Selanjutnya, para tersangka tersebut telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari.
“Hari ini kami telah melaksanakan tahap dua perkara tindak pidana korupsi penambangan di kawasan hutan di Sarang Ikan dan Desa Nadi. Ada empat tersangka yaitu HF, YH, IS, dan M,” kata Herri Hendra selaku Koordinator Pidsus Kejati Babel di hadapan sejumlah wartawan.
“Nanti setelah kami limpahkan, kami akan segera menyusun dakwaan yang telah kami siapkan sebelumnya,” sambungnya.



