BABELTERKINI.COM, PANGKALPINANG – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Pidsus Kejati) Provinsi Babel memeriksa empat tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) tahap dua, Selasa sore (31/3).
Keempat tersangka tersebut diperiksa, akibat kasus tindak pidana korupsi tambang timah ilegal, di kawasan hutan Sarang Ikan dan Nadi.
Dikatakan koordinator Pidsus Kejati Babel, Herri Hendra, saat ini penyidik terus melakukan pendalaman terhadap beberapa pihak, yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
”Kami terus mendalami beberapa pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini,” ujar Herri Hendra, kepada sejumlah wartawan didepan Gedung Pidsus Kejati Babel.
Herri juga menyebut, jika total kerugian negara yang dialami mencapai Rp 87.457.183.000,00 (delapan puluh tujuh miliar, empat ratus lima puluh tujuh juta, seratus delapan puluh tiga ribu rupiah).
Halaman



