Hutan Lindung Dihajar, Herman Fu Cs Dijebloskan ke Penjara

Oby


BABELTERKINI.COM, PANGKALPINANG – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Pidsus Kejati) Provinsi Babel memeriksa empat tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) tahap dua, Selasa sore (31/3).
‎ Keempat tersangka tersebut diperiksa, akibat kasus tindak pidana korupsi tambang timah ilegal, di kawasan hutan Sarang Ikan dan Nadi.

‎Dikatakan koordinator Pidsus Kejati Babel, Herri Hendra, saat ini penyidik terus melakukan pendalaman terhadap beberapa pihak, yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

‎”Kami terus mendalami beberapa pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini,” ujar Herri Hendra, kepada sejumlah wartawan didepan Gedung Pidsus Kejati Babel.

‎Herri juga menyebut, jika total kerugian negara yang dialami mencapai Rp 87.457.183.000,00 (delapan puluh tujuh miliar, empat ratus lima puluh tujuh juta, seratus delapan puluh tiga ribu rupiah).

Tutup
error: Content is protected !!