Kasus Jual Lahan IUP PT Timah di Air Mungkui: Empat Orang Ditahan, Rudi Ayam Aman?
Caption: penetapan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan lahan negara di kawasan IUP PT Timah oleh Kejaksaan Negeri Belitung
BABELTERKINI.COM, BELITUNG – Kejaksaan Negeri Belitung menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi penjualan lahan negara di kawasan IUP PT Timah. Namun, sorotan tajam justru mengarah pada Rudi Hermanto alias “Rudi Ayam” yang hingga kini belum tersentuh hukum.
Empat tersangka berinisial FR, ZL, SI, dan BD resmi ditahan pada Selasa (31/3/2026). Mereka diduga terlibat dalam penjualan lahan seluas 103 hektare di Dusun Air Mungkui, Desa Bulu Tumbang, Kecamatan Tanjungpandan, lahan yang seharusnya berada dalam wilayah tambang PT Timah.
Lahan tersebut kini telah berubah menjadi perkebunan kelapa sawit. Fakta yang mengundang tanya, kebun itu dikuasai oleh Rudi Ayam.
Nama Rudi Ayam mencuat karena diduga memiliki keterkaitan dengan para tersangka, sekaligus menjadi pihak yang menikmati hasil dari lahan bermasalah tersebut. Selama bertahun-tahun, aktivitas panen sawit disebut terus berjalan.



