Korupsi Timah di Bangka Selatan, Jaksa Sita Uang Rp3 Miliar, 2 SPBU dan 2 Ruko
BABELTERKINI.COM, TOBOALI – Kasus korupsi tata kelola timah senilai Rp4,1 triliun di Bangka Selatan mulai membuahkan hasil, tim penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Selatan (Kejari Basel) terus bergerak menelusuri aset-aset dari para tersangka yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Hasilnya, penyidik berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp3 miliar serta sejumlah aset bernilai puluhan miliar rupiah, mulai dari dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) hingga dua unit rumah toko (ruko).
Kepala Kejari Bangka Selatan, Asep Kurniawan Cakraputra mengatakan, uang bernilai milyaran rupiah dan aset puluhan miliar tersebut diamankan dari saksi Rudiyanto selaku Penanggungjawab operasional dari CV Teman Jaya milik tersangka KE alias Afat dan tersangka Y, yang merupakan direktur dari CV Candra Jaya selaku perusahaan mitra PT Timah Tbk.
“Hari ini kami telah melakukan pengamanan aset dalam perkara tindak pidana korupsi tata kelola penambangan bijih timah PT Timah di wilayah IUP Bangka Selatan tahun 2015 hingga 2022,” ujar Asep saat pers rilis resmi di Kantor Kejari Basel, Selasa (31/3/2026) malam.

Ia merinci, uang yang diamankan berasal dari beberapa sumber. Di antaranya Rp2 miliar yang diserahkan langsung oleh tersangka Y, serta dana dalam dua rekening milik tersangka di Bank Mandiri dengan total Rp794.191.247.



