BABELTERKINI.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memanggil Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemanggilan tersebut bergantung pada kebutuhan penyidikan yang tengah berjalan. Jika keterangan dari pihak-pihak tertentu dinilai diperlukan untuk memperjelas perkara, penyidik tidak menutup kemungkinan akan memanggil mereka sebagai saksi.
“Terkait temuan ini kira kira apakah KPK akan memanggil anggota pansus haji dpr tahun 2024 sebagai saksi? Kita lihat nanti kebutuhan dari proses penyidikan ya jika memang,” kata Budi kepada wartawan, dikutip Jumat (3/4/2026).
“Penyidik memandang perlu untuk meminta keterangan dari pihak pihak yang diduga mengetahui konsumsi pokok dari perkara ini sehingga bisa membantu menjelaskan melengkapi sehingga ini menjadi lebih bulat, maka tidak tertutup kemungkinan,” sambungnya.
Dalam pengembangan perkara, KPK sebelumnya mengantongi informasi terkait dugaan aliran dana korupsi kuota haji yang disebut-sebut mengarah pada upaya “pengamanan” pansus DPR. Dana tersebut diduga berasal dari Ishfah Abidal Aziz (IAA), mantan staf khusus eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.



