Meski WFH, DPRD Babel Pastikan Suara Warga Tak Terabaikan

Oby

BABELTERKINI.COM, PANGKALPINANG -Kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) dipastikan tetap berjalan.

DPRD Babel pun angkat suara, menegaskan aturan ini bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban mengikuti kebijakan pusat.

Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki opsi lain selain patuh terhadap Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait penerapan WFH.

“Sebagai bagian dari Pemerintah Pusat, ya kita di daerah wajib mengikuti aturan yang sudah ditetapkan,” tegas Didit pada Jumat, (3/4/2026).

Namun, ia menekankan bahwa teknis pelaksanaan WFH sepenuhnya berada di tangan Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Babel. Artinya, implementasi di lapangan harus tetap terkontrol agar tidak mengganggu pelayanan publik.

“Penekanannya ada di Sekda. Kebijakan pusat harus kita dukung dan kita jalankan,” ujarnya.

Meski ASN bekerja dari rumah, DPRD memastikan pelayanan masyarakat tidak boleh terganggu. Didit bahkan menegaskan dirinya tetap turun langsung menemui warga.

“Tidak mungkin masyarakat hanya berkomunikasi lewat WhatsApp. Saya tetap hadir langsung untuk menyerap aspirasi,” katanya.

Sementara itu, Pj Sekda Babel, Ferry Afriyanto, menjelaskan bahwa kebijakan WFH bukan sekadar bekerja dari rumah, tetapi bagian dari transformasi budaya kerja ASN agar lebih efektif dan efisien.

“WFH ini bukan hanya soal lokasi kerja, tapi bagaimana kita menciptakan budaya kerja yang lebih produktif dan efisien,” jelas Ferry. (Oby)

Tutup
error: Content is protected !!