Polda Babel Siap Hadapi Gugatan Praperadilan AK Terkait Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan
BABELTERKINI.COM, PANGKALPINANG – Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso angkat bicara terkait gugatan praperadilan status tersangka inisial AK (44) di kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
“Menanggapi laporan tindak lanjut praperadilan yang diajukan saudara AK atas penetapan tersangka perkara penggelapan 372 KUHP dan penipuan 378 KUHP, dalam upaya mengambil jalur praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka itu adalah hak yang bersangkutan sebagai warga negara Indonesia,” kata Agus di Mapolda Babel, Selasa (7/4/26).
Agus menyebutkan pihaknya siap menghadapi praperadilan yang diajukan AK atas status tersangkanya. Seperti diketahui, AK resmi ditetapkan tersangka pada kasus dugaan penipuan dan penggelapan pada awal April lalu.
“Laporan praperadilan yang diajukan oleh saudara AK bertujuan menguji keputusan yang telah dilakukan oleh penyidik atas penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka,” sebutnya.



