Peta Penguasa Sawit di IUP PT Timah Terkuak, Mr J: “Pasal Empat Orang Tersangka Dipertanyakan, Aktor Utama Masih Aman”

Caption: peta kebun sawit yang berada di lokasi tambang IUP PT Timah 

BABELTERKINI.COM, BELITUNG – Dugaan penguasaan lahan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah kian terang benderang setelah peta sebaran lahan yang beredar di publik mengungkap sejumlah nama yang diduga menguasai kawasan tambang untuk kepentingan perkebunan kelapa sawit. Fakta ini memicu sorotan tajam, terlebih karena penanganan hukum atas laporan tersebut hingga kini dinilai mandek tanpa kejelasan.

Dalam peta tersebut, terlihat pembagian lahan yang terstruktur, dikuasai oleh individu maupun kelompok dengan luasan yang tidak kecil. Nama-nama seperti Akiong, Billy Pinem, Akang, Badak, Apuk Aon, Mutong hingga sejumlah pihak lain tercatat menguasai puluhan bahkan ratusan hektare lahan yang berada dalam wilayah IUP PT Timah. Selain itu, terdapat pula nama-nama lain seperti Linda, Ridwan, Loku, hingga Rudy Ayam yang masuk dalam daftar penguasaan lahan sawit masyarakat. Total luasan yang diduga dikuasai mencapai ratusan hektare, mengindikasikan adanya praktik sistematis dalam alih fungsi lahan tambang menjadi perkebunan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa PT Timah telah melaporkan nama-nama tersebut ke Kejaksaan Negeri Belitung atas dugaan penguasaan ilegal lahan yang berpotensi merugikan negara. Namun hingga kini, laporan tersebut belum menunjukkan perkembangan berarti. Nama-nama yang tercantum dalam peta justru terkesan belum tersentuh proses hukum, memunculkan pertanyaan besar di tengah publik terkait keseriusan penegakan hukum.

Kondisi ini semakin kontras dengan langkah Kejaksaan Negeri Belitung yang sebelumnya telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan penjualan lahan IUP PT Timah di wilayah yang sama. Publik mulai mempertanyakan arah penanganan perkara yang dinilai tidak menyentuh seluruh pihak yang diduga terlibat. Penanganan kasus terkesan parsial, sementara dugaan keterlibatan pihak lain yang lebih luas belum diungkap secara terbuka.

Seorang sumber yang mengikuti jalannya perkara, yang dikenal sebagai Mr J, menilai bahwa penanganan kasus ini belum menyentuh substansi persoalan secara menyeluruh. Ia menegaskan bahwa masih ada pihak-pihak yang secara nyata menguasai lahan, namun belum tersentuh hukum.

Tutup
error: Content is protected !!