2 Wanita yang Injak Al-Quran di Salon di Lebak Jadi Tersangka
BABELTERKINI.COM, BANTEN – Polres Lebak, Banten, menetapkan dua tersangka penistaan agama setelah video viral menginjak Al-Quran. Mereka sebelumnya diamankan polisi usai videonya viral.
“Kedua tersangka itu perempuan berinisial NL dan MT,” kata Kasi Humas Polres Lebak Iptu Mustafa di Lebak, dilansir Antara, Minggu (12/4/26).
NL dijerat dengan Pasal 156a dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sedangkan MT dijerat pasal berbeda dengan ancaman pidana yang lebih ringan, yaitu berkisar antara 1 hingga 3 tahun penjara.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, mengatakan kasus ini berawal saat NL mencurigai MT mencuri barang dari salon. Namun, MT membantah telah mencuri hingga akhirnya NL mendesak MT untuk sumpah Al-Quran.



