BABELTERKINI.COM, PANGKALPINANG – Kantor Bantuan Hukum Keadilan Untuk Bangsa Indonesia (LBH KUBI) resmi menyampaikan surat pengaduan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Pangkalpinang terkait dugaan pengabaian tanggung jawab oleh anggota DPRD Kota Pangkalpinang, Adi Irawan.
Surat pengaduan tersebut diterima oleh staf DPRD dan dilengkapi tanda terima resmi. Pengaduan disampaikan melalui LBH KUBI selaku kuasa hukum, tanpa kehadiran langsung Dian.
Dalam isi surat pengaduan yang ditujukan ke BK DPRD, Dian menyatakan bahwa Adi Irawan tidak menjalankan tanggung jawab sebagai seorang ayah, terutama dalam pemenuhan hak anak atas pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan. Pernyataan tersebut tertuang secara tertulis dalam dokumen pengaduan.
Selain menempuh jalur etik di DPRD, saat dihubungi melalui WhatsApp, Dian juga menyampaikan bahwa dirinya akan menyurati Ketua Umum DPP Partai Golkar di Jakarta sebagai bentuk ikhtiar lanjutan.



