4 Tersangka Kasus Penjualan Lahan IUP Timah Belum Akhir, Nama-Nama Pengusaha Mulai Disisir Kejari Belitung
Caption: kebun sawit milik Rudi Hermanto yang telah terpasang plang penyitaan oleh Kejari Belitung
BABELTERKINI.COM, BELITUNG – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penjualan lahan tambang IUP milik PT Timah terus bergulir. Setelah menetapkan empat tersangka berinisial FR, ZL, SI, dan BD, Kejaksaan Negeri Belitung kini dikabarkan mulai tahap mengembangkan perkara yang diduga melibatkan pihak lain.
Kasus ini berkaitan dengan penjualan dan pemanfaatan lahan tambang yang berada di Dusun Air Mungkui, Desa Bulu Tumbang kepada Rudi Hermanto alias Rudi Ayam, yang kini telah beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit.
Sinyal pengembangan perkara semakin kuat. Informasi yang dihimpun menyebutkan, tim Kejari Belitung telah turun langsung ke lokasi pada Senin (13/4/2026) untuk melakukan penelusuran lanjutan.



