823 Hektar IUP PT Timah Disulap Jadi Kebun Sawit, Dugaan Pembiaran hingga Terbitnya HGU

Caption: kebun sawit milik PT AMA disinyalir berada di IUP PT Timah tbk

BABELTERKINI.COM, SIJUK – Skandal dugaan alih fungsi lahan kembali mencuat. Sebanyak 823 hektar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah yang terletak di Desa Selumar, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, diduga telah berubah fungsi secara masif menjadi perkebunan kelapa sawit.

Lahan yang semestinya digunakan untuk aktivitas pertambangan itu kini disebut-sebut dikuasai dan dikelola oleh perusahaan perkebunan, PT Argo Makmur Abadi (AMA). Perubahan fungsi tersebut bukan terjadi dalam waktu singkat, melainkan diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, alih fungsi kawasan tambang menjadi perkebunan sawit itu terkesan dibiarkan tanpa tindakan tegas dari pihak PT Timah selaku pemegang IUP. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar terkait pengawasan dan tanggung jawab pengelolaan aset negara di sektor pertambangan.

Tutup
error: Content is protected !!