KPK Sita 1 Juta Dollar AS yang Disiapkan Yaqut untuk Kondisikan Pansus Haji DPR

Oby
Foto: Kompas.com

BABELTERKINI.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai 1 juta Dollar Amerika Serikat (AS) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, uang tersebut diduga disiapkan Yaqut untuk mengkondisikan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR.

“Kita sudah lakukan pemeriksaan juga. Dan kemudian kita sudah lakukan penyitaan,” kata Taufik di Gedung Merah Putih, Jakarta, dikutip Senin (13/4/2026).

Taufik membenarkan bahwa uang 1 juta Dollar AS tersebut diserahkan Yaqut melalui mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex kepada sosok yang ditunjuk sebagai perantara Pansus Haji DPR berinisial ZA.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang tersebut sudah diterima ZA, tetapi belum sempat diserahkan ke anggota Pansus Haji DPR.

Tutup
error: Content is protected !!