Resmi Ditetapkan Tersangka, Ketua Ombudsman Hery Susanto Terjerat Dugaan Kasus Korupsi Tata Kelola Tambang Nikel

Oby
Foto: Antara/Muhammad Iqbal

BABELTERKINI.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai tersangka. Hery langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menyebut kasus ini terkait tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara 2013-2025.

“Penyidik Jampidsus telah menetapkan Saudara HS menetapkan tersangka Saudara HS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel 2013-2025,” kata Syarief, dikutip Kamis (16/4/26).

Dia menjelaskan, kasus ini bermula ketika perusahaan PT TSHI sedang bermasalah dengan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang harus dibayarkan kepada Kementerian Kehutanan.

Pihak PT TSHI diduga kemudian berkongkalikong dengan Hery Susanto. Sebagai Komisioner Ombudsman, Hery diduga mengatur sehingga kebijakan Kemenhut kemudian dikoreksi.

Tutup
error: Content is protected !!